Blog Supershopping memberikan informasi-informasi tentang kesehatan, kecantikan, fesyen, peralatan rumah dan dapur, dan berbagai informasi lainnya yang berguna untuk Anda.

Rabu, 03 Agustus 2016

4 Desa Bebas Asap Rokok di Indonesia


Hampir setiap orang di dunia ini tentunya telah mengetahui apa bahaya dari merokok bagi kesehatan dan apa dampaknya bagi orang-orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok tersebut (perokok pasif). Akan tetapi, tahukah Anda bahwa di tengah-tengah dunia yang dipenuhi oleh asap rokok sekarang ini masih ada beberapa tempat di Indonesia yang benar-benar bebas dari asap rokok? Di bawah ini Anda dapat melihat 4 desa di Indonesia yang masih bebas dari asap rokok.


Desa Sitiung, Sumatera Barat
Nagari (Desa) Sitiung merupakan desa pertama di Indonesia yang bebas dari asap rokok. Desa yang terletak di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini, melarang warganya untuk merokok.
Warga yang tertangkap merokok di sembarang tempat diberikan sanksi tegas dari desa. Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan menyatakan tidak merokok lagi.

Desa Bone-Bone, Sulawesi Selatan
Desa Bone-bone merupakan desa yang berlokasi di kaki Gunung Latimojong, 1.500 meter dari permukaan laut. Suasana anti rokok begitu terasa saat memasuki desa yang berpenduduk 801 jiwa tersebut.
Tanda larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-bone, sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota Makassar. Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa seluas 800 hektar itu.

Desa Ngunut, Jogjakarta
Saat Anda memasuki Desa Ngunut, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, lebih baik jangan coba-coba menyalakan rokok di tempat umum. Karena warga setempat akan menegurmu dengan keras. Namun demikian, larangan itu hanya berlaku untuk tempat-tempat publik. Hak dari non-perokok di desa ini sangat di hormati. Namun juga masih toleran terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.

Desa Cikidang, Jawa Tengah
Boleh juga kiat Pemerintah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, "menceraikan" warganya dari kebiasaan merokok. Melalui Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan yang Mengatur Ketertiban Desa, seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat. Bagi warga yang telah menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni Poskamling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitor

Flag Counter

Random